SMARTLIFE.ID – Akhir-akhir ini, nama aktor Atalarik Syach ramai diperbincangkan.
Saat ini, ia tengah menghadapi konflik sengketa tanah yang melibatkannya dengan PT Sapta.
Karena sengketa tanah tersebut, rumah Atalarik harus dieksekusi dan dihancurkan.
Baca Juga: Balita di Bima Berakhir Diamputasi Setelah Dibawa Berobat ke Puskesmas karena Demam
Namun ada bagian rumah yang berhasil diselamatkan dari pembongkaran karena Attila Syach turun tangan membayar sebagian uang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Mantan suami artis Wulan Guritno itu harus menyerahkan uang Rp850 juta untuk tanah seluas 550 meter persegi.
Rinciannya adalah Rp300 juta dibayar secara cash dan sisa lainnya akan dicicil dalam waktu 3 bulan.
Baca Juga: Dari Golf hingga Drama Musikal, Aksi Gaya Hidup Peduli Talasemia
“Itu satu hal yang lumrah ya kita bersaudara kan juga dekat, kita juga usia udah tua kan daripada kita musti pindah lagi segala macam kan kita bela saudara lah, gitu aja sih,” kata Attila kepada awak media di Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Mei 2025.
Attila juga menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab dengan keputusan yang diambil untuk membayar uang tanah tersebut.
“Mudah-mudahan sanggup ya, kita akan mencoba bertanggung jawab karena saya mengambil langkah ini untuk saya sama saudara saling bantu aja,” imbuhnya.
Baca Juga: Harus Setor 1 Juta, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Diperas Preman Berkedok Ormas Setiap Bulan
Dengan perselisihan yang sudah terjadi selama 10 tahun, ia juga menuturkan harapannya agar cepat selesai.
“Jadi ini juga udah 10 tahun berjalan kasusnya, jadi saya udah yakin, ya mudah-mudahan semua berjalan lancar,” tandasnya.
“Sebagai adik, capek ya saya ngelihat udah 10 tahun, biar semua bisa diselesaikan dengan baik aja sebenarnya,” tambahnya.
Baca Juga: Komedo Bisa Hilang dengan Bahan Alami? Ini Kata Dokter Kecantikan
Sengketa tanah Atalarik ini sudah berlangsung sejak tahun 2015, dengan klaimnya bahwa ia memiliki lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2000.
Atalarik menyatakan kepemilikannya sah sampai pada tahun 2016, ia digugat mengenai tanah tersebut dan Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa tanah yang dibeli sang aktor tidak sah di mata hukum.
Karena itu, terjadi eksekusi berupa pembongkaran pada rumah dan bangunan yang berdiri di lahan tersebut.
*
Baca Juga: Prabowo Berduka Atas Wafatnya Eddie Nalapraya, Ketum IPSI di Era 80-an yang Patut Dikenang Kiprahnya









