SMARTLIFE.ID – Belum juga usai, permasalahan sengketa tanah yang menimpa aktor Atalarik Syach masih berlangsung.
Pada Senin 2 Juni 2025, ia mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bersama tim kuasa hukumnya untuk mencari kejelasan terkait eksekusi rumah yang tengah disengketakan.
Kedatangannya kali ini bertujuan untuk meminta sejumlah berkas dan pemberitahuan resmi terkait eksekusi tersebut.
Baca Juga: Liburan Ga Kemana-mana? Yuk, Lakukan Kegiatan Seru Ini
Atalarik mengaku bahwa selama ini dirinya tak pernah menerima dokumen yang memberitahukan adanya penetapan eksekusi atas tanahnya.
“Saya selama ini tak pernah menerima berkas penetapan eksekusinya,” ujar Atalarik kepada wartawan Senin 2 Juni 2025.
Tak hanya mencari dokumen, Atalarik juga ingin memahami akar persoalan tanah yang disengketakan.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Kenyang, Nutrisi Anak Zaman Sekarang Butuh Pendekatan Baru
Ia juga menyatakan siap untuk menerima jika memang ada kesalahan di pihaknya.
“Saya ingin meluruskan apa sih permasalahan yang sebenarnya yang harus benar-benar saya kuasai.” Atalarik menegaskan.
Meski sedang menghadapi masalah hukum, Atalarik memilih untuk tetap menjalani proses ini dengan lapang dada.
Baca Juga: Adakah Perbedaan Antara Kebiasaan dan Kecanduan? Ini Kata Para Ahli
“Menurut saya ini proses perjalanan hidup saya,” ujar Atalarik.
“Saya nggak akan menyerah, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal,” tegasnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syach sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.
Namun, pada 2016, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyatakan transaksi itu tak memiliki kekuatan hukum.
Meski begitu, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum inkrah.
Baca Juga: Rukita Tawarkan Promo Kost Gratis 3 Bulan untuk Mahasiswa Baru di 19 Kampus Favorit
Ia pun menunjukkan keseriusannya dengan mulai melakukan pembayaran, yakni mengirim uang tunai Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka senilai Rp300 juta.
Sisa pembayaran disebutkan akan dilakukan secara bertahap.***









